Biro Bantuan Hukum

Visi

  • Menjadi Biro Bantuan Hukum yang berkualitas dan terbaik di Sumatera Utara.

Misi

  • Menjadikan Biro Bantuan Hukum Sebagai laboratorium berkualitas bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia.
  • Menjadikan Biro Bantuan Hukum sebagai wadah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.

Tujuan

  • Memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum terutama bagi masyarakat yang secara ekonomis dan pengetahuan tentang hukum dipandang kurang mampu dengan tidak membedakan suku, agama, ras, atau golongan;
  • Meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi para mahasiswa dan tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia khususnya pengetahuan praktis di bidang hukum dalam kasus nyata;
  • Memberikan bantuan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Penasehat           :     Prof. Sanwani Nasution, S.H.
Direktur : Gordon Wagirin Sendjaja, S.H., M.Hum., M.Kn., LL.M
Wakil Direktur : Marolop Butar Butar, S.H.
Sekretariat : Kampus II UNPRI Jl. Sekip Simpang Sikambing Medan Telp. 061-4578870, 061-4578890


Prosedur

  1. Prosedur/tata cara

    Untuk keperluan konsultasi dan atau permintaan bantuan hukum, warga masyarakat dapat berhubungan langsung dengan sekretariat Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNPRI atau menghubungi kantor Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, dengan membawa data-data diri dan permasalahan yang dihadapi secara lengkap. Setelah itu Sekretariat akan menyerahkannya kepada Direktur Biro Bantuan Hukum untuk dipelajari dan selanjutnya diserahkan kepada Tim yang dibentuk berdasarkan kompetensi keahliannya untuk diberikan konsultasi dan atau bantuan hukum.

  2. Pembiayaan
    • Informasi diberikan kepada masyarakat dengan cuma-cuma;
    • Penyuluhan hukum diberikan dengan cuma-cuma;
    • Konsultasi diberikan dengan pembiayaan administrasi sekedarnya;
    • Bantuan hukum diberikan dengan imbalan biaya sesuai dengan peraturan pembelaan umum yang berlaku dengan mengingat jenis perkara yang dihadapi;
    • Bagi mereka yang berdasarkan atas bukti-bukti sah diberikan aparatur pemerintah daerah serendah-rendahnya Lurah, ternyata tidak mampu membayar biaya konsultasi dan/atau bantuan hukum dapat diberikan keringanan dan atau dibebaskan dari biaya.
  3. Jam Kerja

    Biro Bantuan Hukum dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 16.30, kecuali hari minggu, libur nasional dan libur karyawan yang ditetapkan oleh Universitas.

Program Kerja

Program kerja Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

  1. Program Rutin
    • Pelayanan magang bagi mahasiswa program kekhususan peradilan dan mahasiswa lainnya
    • Pelayanan konsultasi hukum
    • Penanganan perkara bagi unpri sebagai institusi, civitas akademika dan masyarakat pencari keadilan
    • Gelar Perkara
    • Rapat koordinasi
  2. Program Insindentil
    • Rapat kerja
    • Penyuluhan kesadaran hukum
    • Pelatihan hukum
    • Kunjungan kerja ke instansi pemerintah dan biro bantuan hukum lain
    • Pembentukan forum komunikasi biro bantuan hukum perguruan tinggi seluruh indonesia
  3. Program Magang
    Kegiatan         :     Pelibatan mahasiswa dalam pelayanan konsultasi dan penanganan perkara
    Waktu : 1 (satu) semester
    Strategi : mengadakan kerja sama dengan ikatan advokat untuk mendapatkan izin bagi pembimbing BBH dan pelibatan alumni menjadi pembimbing di BBH dengan SK dari dekan
  4. Program Konsultasi
    Kegiatan         :     Pemberian konsultasi hukum bagi unpri sebagai institusi, civitas akademika unpad dan masyarakat pencari keadilan baik secara langsung di kantor BBH maupun melalui media elektronik
    Waktu : Setiap hari kerja pukul 09.00 - 15.00 WIB
  5. Program Penanganan Perkara
    Kegiatan         :     Penanganan perkara di pengadila (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi)
    Waktu : Setiap ada perkara ditangani
  6. Program Gelar Perkara
    Kegiatan         :     Pembahasan kasus yang masuk, ditangani, aktual, dan menyita perhatian publik
    Waktu : 1 (satu) bulan sekali
  7. Program Pelatihan Hukum
    Kegiatan         :     Pelatiahan teknik penanganan perkara dan teknik advokasi dalam rangka penyelamatan aset-aset pemerintah daerah
    Waktu : 2 (dua) bulan sekali
  8. Rapat Koordinasi
    Kegiatan         :     Membahas pelaksanaan dan evaluasi berbagai program, manajemen kantor
    Waktu : 1 (satu) bulan sekali
  9. Program Penyuluhan Hukum
    Materi         :     Bahaya penyalahgunaan narkoba
    Tempat : Sekolah, kantor BBH
  10. Program Kunjungan Kerja
    Kegiatan         :     melakukan kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi ide-ide dan gagasan pembentukan forum komunikasi BBH perguruan tinggi negeri seluruh indonesia
  11. Pembentukan Forum Komunikasi
    Kegiatan         :     Lokakarya revitalisasi peran BBH perguruan tinggi negeri dalam pemberian bantuan hukum pada pencari keadilan dan pembentukan forum komunikasi BBH PTS se-Indonesia

Sekretariat:

Kampus II UNPRI Jalan Sekip Simpang Sikambing Medan
Telp. 061-4578870, 061-4578890

Lambang Biro Bantuan Hukum