Biro Bantuan Hukum
Visi
- Menjadi Biro Bantuan Hukum yang berkualitas dan terbaik di Sumatera Utara.
Misi
- Menjadikan Biro Bantuan Hukum Sebagai laboratorium berkualitas bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia.
- Menjadikan Biro Bantuan Hukum sebagai wadah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
Tujuan
- Memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum terutama bagi masyarakat yang secara ekonomis dan pengetahuan tentang hukum dipandang kurang mampu dengan tidak membedakan suku, agama, ras, atau golongan;
- Meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi para mahasiswa dan tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia khususnya pengetahuan praktis di bidang hukum dalam kasus nyata;
- Memberikan bantuan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Penasehat | : | Prof. Sanwani Nasution, S.H. |
Direktur | : | Gordon Wagirin Sendjaja, S.H., M.Hum., M.Kn., LL.M |
Wakil Direktur | : | Marolop Butar Butar, S.H. |
Sekretariat | : | Kampus II UNPRI Jl. Sekip Simpang Sikambing Medan Telp. 061-4578870, 061-4578890 |
Prosedur
-
Prosedur/tata cara
Untuk keperluan konsultasi dan atau permintaan bantuan hukum, warga masyarakat dapat berhubungan langsung dengan sekretariat Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNPRI atau menghubungi kantor Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, dengan membawa data-data diri dan permasalahan yang dihadapi secara lengkap. Setelah itu Sekretariat akan menyerahkannya kepada Direktur Biro Bantuan Hukum untuk dipelajari dan selanjutnya diserahkan kepada Tim yang dibentuk berdasarkan kompetensi keahliannya untuk diberikan konsultasi dan atau bantuan hukum.
-
Pembiayaan
- Informasi diberikan kepada masyarakat dengan cuma-cuma;
- Penyuluhan hukum diberikan dengan cuma-cuma;
- Konsultasi diberikan dengan pembiayaan administrasi sekedarnya;
- Bantuan hukum diberikan dengan imbalan biaya sesuai dengan peraturan pembelaan umum yang berlaku dengan mengingat jenis perkara yang dihadapi;
- Bagi mereka yang berdasarkan atas bukti-bukti sah diberikan aparatur pemerintah daerah serendah-rendahnya Lurah, ternyata tidak mampu membayar biaya konsultasi dan/atau bantuan hukum dapat diberikan keringanan dan atau dibebaskan dari biaya.
-
Jam Kerja
Biro Bantuan Hukum dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 16.30, kecuali hari minggu, libur nasional dan libur karyawan yang ditetapkan oleh Universitas.
Program Kerja
Program kerja Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
-
Program Rutin
- Pelayanan magang bagi mahasiswa program kekhususan peradilan dan mahasiswa lainnya
- Pelayanan konsultasi hukum
- Penanganan perkara bagi unpri sebagai institusi, civitas akademika dan masyarakat pencari keadilan
- Gelar Perkara
- Rapat koordinasi
-
Program Insindentil
- Rapat kerja
- Penyuluhan kesadaran hukum
- Pelatihan hukum
- Kunjungan kerja ke instansi pemerintah dan biro bantuan hukum lain
- Pembentukan forum komunikasi biro bantuan hukum perguruan tinggi seluruh indonesia
-
Program Magang
Kegiatan : Pelibatan mahasiswa dalam pelayanan konsultasi dan penanganan perkara Waktu : 1 (satu) semester Strategi : mengadakan kerja sama dengan ikatan advokat untuk mendapatkan izin bagi pembimbing BBH dan pelibatan alumni menjadi pembimbing di BBH dengan SK dari dekan -
Program Konsultasi
Kegiatan : Pemberian konsultasi hukum bagi unpri sebagai institusi, civitas akademika unpad dan masyarakat pencari keadilan baik secara langsung di kantor BBH maupun melalui media elektronik Waktu : Setiap hari kerja pukul 09.00 - 15.00 WIB -
Program Penanganan Perkara
Kegiatan : Penanganan perkara di pengadila (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi) Waktu : Setiap ada perkara ditangani -
Program Gelar Perkara
Kegiatan : Pembahasan kasus yang masuk, ditangani, aktual, dan menyita perhatian publik Waktu : 1 (satu) bulan sekali -
Program Pelatihan Hukum
Kegiatan : Pelatiahan teknik penanganan perkara dan teknik advokasi dalam rangka penyelamatan aset-aset pemerintah daerah Waktu : 2 (dua) bulan sekali -
Rapat Koordinasi
Kegiatan : Membahas pelaksanaan dan evaluasi berbagai program, manajemen kantor Waktu : 1 (satu) bulan sekali -
Program Penyuluhan Hukum
Materi : Bahaya penyalahgunaan narkoba Tempat : Sekolah, kantor BBH -
Program Kunjungan Kerja
Kegiatan : melakukan kunjungan kerja dalam rangka sosialisasi ide-ide dan gagasan pembentukan forum komunikasi BBH perguruan tinggi negeri seluruh indonesia -
Pembentukan Forum Komunikasi
Kegiatan : Lokakarya revitalisasi peran BBH perguruan tinggi negeri dalam pemberian bantuan hukum pada pencari keadilan dan pembentukan forum komunikasi BBH PTS se-Indonesia
Sekretariat:
Kampus II UNPRI Jalan Sekip Simpang Sikambing Medan
Telp. 061-4578870, 061-4578890