Kuliah Umum Ketua Pusdiklat Mahkamah Agung

Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS : Kualitas Mahasiswa FH UNPRI Sudah Dipercaya

Sabtu, 10 Desember 2016 08:29:24 oleh Abednego S. Karo Sekali | berita sebelumnya | berita selanjutnya

Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS Beri Kuliah Umum di FH UNPRI Kualitas Mahasiswa FH UNPRI Sudah Dipercaya MEDAN(Portibi DNP): Kepala Pusat Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, memberikan kuliah umum dengan tema 'Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Standar' di Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Sabtu(2/4) di kampus tersebut. "Kontrak dibuat untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak,"kata Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS dihadapan mahasiswa/i FH UNPRI.

Kuliah umum tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan H Ahmad Shalihin SH MH, mewakili Pengadilan Tinggi Agama Medan Imran SH,Pendiri UNPRI dr. I Nyoman Ehrich Lister MKes AIF, Ketua Yayasan Agung Ganda Subrata SH,Penasehat UNPRI Dr RE Nainggolan MM, Humas PN Lubuk Pakam Halida Rahardini SH MHum, Rektor UNPRI Prof Dr Djakobus Tarigan, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan UNPRI yang juga Direktur LBH Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MHum, Ketua Program Studi FH UNPRI Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum dan Ketua Panitia yang juga Moderator Dr Azzaruddin SH MKn

Prof Basuki mengatakan, kebebasan berkontrak merupakan salah satu azas, diantara beberapa azas penting yang terdapat dalam hukum kontrak.

Menurut Prof Basuki, kontrak standard dewasa ini sudah merupakan kebutuhan dalam kegiatan bisnis yang menghendaki efektifitas dan efisiensi.

Pihak yang merasa dirugikan, kata Prof Basuki, dapat mengajukan gugatan pembatalan kontrak ke pengadilan dan membuktikan kebenaran adanya dwang. Meskipun kontrak standar lebih condong pada perlindungan kepentingan pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat, namun setidaknya juga memuat perlindungan pihak lain yang posisi tawarnya lebih lemah.

Disela-sela kuliah umum tersebut, Prof Basuki menyatakan bahwa kualitas mahasiswa UNPRI Medan ini sudah dipercaya. Terbukti dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh sejumlah mahasiswa FH UNPRI saat diberikan kesempatan untuk bertanya.

"Saya yakin mahasiswa/i UNPRI ini berkualitas. Karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saya bagus-bagus,"tegasnya lagi.

Untuk itu, Prof Basuki berharap, agar mahasiswa FH UNpri benar-benar belajar dan memahami tentang pelajaran yang diberikan dari kampus, termasuk tema kuliah umum tentang Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Kontrak Standar ini.

Pada kesempatan yang sama juga, Prof Basuki membahas tentang bisnis online.

"Bisnis online ini sangat memudahkan, tak perlu keluar rumah, hanya lewat Hp pesanan sudah datang. Saya sendiri juga merasakan kemudahan itu. Semua praktis, tapi ada resikonya,"kata Prof Basuki.

Untuk itu, katanya, pemerintah harus mengatur tentang bisnis online. Sebab, sudah banyak korban dari bisnis tersebut. "Kita harus mencari solusinya,"ungkap Prof Basuki.

Sementara itu, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn mengatakan, tema kuliah umum Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Standar Kontrak (Perjanjian Baku) ini sangat menarik. Mengingat kontrak baku merupakan suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, dan biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sehingga, kata Tommy Leonard, eksistensi unsur 'kata sepakat' diantara para pihak sebenarnya tidak terpenuhi.

Dikatakan Tommy, pada dasarnya asas kebebasan berkontrak mengutamakan kebebasan dan kesederajatan tiap manusia. Akan tetapi, pada penerapannya sehari-hari dalam pembuatan kontrak baku sangat minim menerapkan asas kebebasan berkontrak. Mengingat, kehidupan masyarakat yang sosio kultural, dan kehidupan bermasyarakat, yang tidak bisa terlepas dari hubungan antar manusia. Maka, pemahaman tentang kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum para pihak dalam standar kontrak sangat penting untuk dipahami dan selanjutnya di Sosialisasikan, agar masyarakat dapat menikmati perlindungan hukum dengan benar dan nyaman.

"Mudah-mudahan dengan kehadiran Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo SH MS sebagai narasumber, yang merupakan seorang tokoh hukum nasional, akan dapat memperkaya dan memperluas wawasan para dosen dan mahasiswa fakultas hukum UNPRI,"harap doktor muda ini sembari menutup sambutannya.P08


Berita Seputar Fakultas Hukum:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: