Penyelundupan Manusia Kejahatan Transnasional

Selasa, 03 Januari 2017 09:03:01 oleh Abednego S. Karo Sekali | berita sebelumnya | berita selanjutnya

Penyelundupan Manusia Kejahatan Transnasional

Penyelundupan manusia dengan tujuan untuk dlperdagangkan merupakan salah satu bentuk tindakan pldana sebagai kejahatan transnasional di Indonesia. "Untuk itu dlperlukan kebijakan terhadap pencegahan dan penanggulangan kejahatan penyelundupan manusia termasuk dalam bidang kebijakan krimlmal," kata Dr Rizkan Zulyadi SH, Kamis (12/2) Menurut Rizkan, dalam disertasinya yang disampaikan dalam sidang promosi doktor ilmu hukum di Universitas Sumatera Utara (USU), pemerintah dalam mencegah tindakan pidana penyelundupan manusia dapat menerapkan kebijakan penal dan non penal.

Kebijakan penal itu, sebutnya meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana serta penuntutan terhadap pelakunya sekaligus mempidanakan pelaku tindak pidana penyelundupan manusia di rumah tahanan negara. "Tindakan terhadap hukuman itu diberikan sesuai ketentuan KUHP, KUHAP dan UU Nomor 6 Tahun 2011," kata dalam sidang promosi doktor yang dipimpin Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH, MHum.

Sedangkan kebijakan non penal yang dilakukan pemerintah dalam penanganan tindak pidana penyelundupan manusia antara lain melakukan kerja sama regional sepertl pelaksanaan Bali Process, yang merupakan kerjasama antara Indonesia dengan pemerintah Australia dan kerja sama dengan negara di kawasan ASEAN terhadap penyelundupan manusia yang terjadi di wilayah Asia Tenggara.

Rizkan Zulyadi yang merupakan dosen tetap Universitas Prima Indonesia (Unpri) ini berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Penyelundupan manusia (people smuggling) sebagai suatu kejahatan transnasional di Indonesia". Rektor USU Prof Runtung Sitepu mengatakan, keberhasilan Rizkan meraih gelar doktor dalam studi kajian kejahatan penyelundupan manusia di Indonesia, akan meningkatkan penguasaan keilmuan khusus-nya dalam penanganan kasus kejahatan perdagangan manusia.

Terpisah Ketua BPH Unpri. Dr Tommy Leonard SH MKn menyampaikan apresiasi kepada Rektor USU Prof Runtung atas kerja samanya selama ini dengan FH Unpri. Atas kerjasama itu, banyak dosen FH Unpri melanjutkan program studi S3 di USU dan meraih gelar doktor. Untuk meningkatkan kompetensi staf pengajar, pihak Unpri berkomitmen tetap, meningkatkan sumber daya manusia dosen, salah satunya memberikan kesempatan untuk melanjutkan S3.


Berita Seputar Fakultas Hukum:

Berita Lain:

Berita Halaman Depan: